Berita Palembang
Ikan Belida Dilarang Dikonsumsi, Ini Tanggapan Ketua Asosiasi Pempek Palembang
Ketua Asosiasi pengusaha Pempek Palembang, Yenny "Cek Molek" angkat bicara mengenai Ikan Belida Dilarang Dikonsumsi karena terancam punah.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Saat ini SDKP Palembang gencar melakukan pengawasan di setiap Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan sentral perikanan.
Maputra menjelaskan, apabila masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana.
"Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut. Dan untuk penerapan sanksi mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin dan sanksi pidana," ungkap dia.
Lanjut dikatakan, sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Baca juga: Sentral Pempek 26 Ilir Palembang, Rp 1000 Bisa Makan Pempek
Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar.
"Jadi kami imbau supaya masyarakat tidak lagi menangkap atau mengkonsumsi ikan-ikan yang berstatus dalam perlindungan penuh," ujarnya.