Berita Nasional

Cara Masjid dan Musala Untuk Mendapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Ada Rp 6,9 Miliar

Cara Masjid dan Musala Untuk Mendapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Ada Rp 6,9 Miliar

Editor: Slamet Teguh
Instagram.com/kemenag_ri
Kemenag menyediakan bantuan senilai total Rp 6,9 miliar bagi masjid atau musala terdampak covid-19. 

Ia pun berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Agus mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujar Abdul Syukur.

Baca juga: Dua Desa di Muratara Dapat Bantuan Bus Angdes, Bupati Minta Utamakan untuk Kepentingan Masyarakat

Baca juga: Cerita Taufik Penerima Bantuan Bedah Rumah, Atap Banyak Bocor Langganan Kebanjiran

Prosedur permohonan bantuan

Dikutip dari Kepdirjen nomor 574/2021, adapun prosedur permohonan bantuan sebagai berikut.

1. Takmir atau pengurus masjid/musala mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau klik di sini.

2. Isi form yang meliputi informasi masjid/musala, data takmir, data permohonan bantuan, dan akun rekening bank.

Rekening atas nama masjid/mushala, tidak diperbolehkan menggunakan rekening pribadi/personal.

3. Kemudian lanjutkan dengan upload dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut meliputi:

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

b. Rekomendasi pada Sisstem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved