Berita Nasional

Cara Masjid dan Musala Untuk Mendapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Ada Rp 6,9 Miliar

Cara Masjid dan Musala Untuk Mendapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Ada Rp 6,9 Miliar

Editor: Slamet Teguh
Instagram.com/kemenag_ri
Kemenag menyediakan bantuan senilai total Rp 6,9 miliar bagi masjid atau musala terdampak covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masjid dan Musala merupakan tempat beribadah bagi umat muslim di seluruh dunia.

Kini di Indonesia, Kementerian Agama bakal memberikan bantuan operasional kepada masjid dan musala di daerah yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.

Nantinya setiap masjid yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 20 juta dan musala akan mendapatkan Rp 10 juta.

Dikutip dari kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh Agus Salim mengungkapkan, takmir dan pengurus masjid/musala dapat menggunakan bantuan operasional ini untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya."

"Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus, Sabtu (28/8/2021).

Secara lengkap, petunjuk teknis penyalurkan bantuan ini telah dijelaskan dalam Kepdirjen nomor 574/2021.

Berdasarkan Kepdirjen tersebut, bantuan ini digunakan untuk:

1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tanggan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sara lainnya terkait penanggulanangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.

2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan musala.

3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring.

4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved