Berita Nasional
Cara Masjid dan Musala Untuk Mendapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Ada Rp 6,9 Miliar
Cara Masjid dan Musala Untuk Mendapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Ada Rp 6,9 Miliar
c. Fotokopi Keputusan Sususna Kepengurusan.
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Fotokopi buku tekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif.
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangi oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Permohonan ini paling lambat tanggal 12 September 2021.
Nantinya, status permohonan dapat dicek melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus atau klik di sini.
Masukkan No. Dokumen Permohonan Bantuan dan kirim.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," jelas Abdul Syukur.
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar.