Berita Muara Enim
8 PNS di Muara Enim Daftar Bakal Calon Kades, Tidak Perlu Mundur Cukup Cuti
Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengikuti pendaftaran Balon Kades di Kabupaten Muara Enim .Mereka tidak harus mundur, cukup cuti.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengikuti pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di Kabupaten Muara Enim.
Delapan PNS adalah Abdul Haris Nasution SH (Desa Banuayu), Israwadi (Desa Gunung Raja), Wani (Desa Talang Taling), Marzuki SSos (Desa Sukajaya), Gunaria SSos (Desa Petar Dalam), Jaya Katwang (Desa Sungai Rotan), Hasirun (Desa Suka Merindu) dan Ramli (Desa Kasai).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Muara Enim Dr H Rusdi Khairullah MSi didampingi Sekretaris Drs Rahmat Noviar Gumay MSi mengatakan Pilkades serentak di Kabupaten Muara Enim akan diikuti 106 desa yang tersebar di delapan kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim.
Dari 106 Desa yang ikut tersebut, ada delapan desa yang peserta Balon Kadesnya berasal dari PNS.
Masih dikatakan, Rusdi, bagi PNS yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa tentu diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan seperti harus ada izin tertulis dari atasannya yang berwenang. Kemudian, ketika mereka terpilih dan dilantik sebagai Kades maka harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Jika ada Sekdes yang berstatus PNS ketika mendaftar sebagai calon kades, maka otomatis ia sudah mundur dari jabatannya sebagai Sekdes. Untuk masalah gaji, bagi PNS yang terpilih menjadi Kades hanya menerima gaji pokok sebagai PNS dan Penghasilan Tetap (Siltap) jabatan sebagai Kepala Desa. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) maupun Tunjangan Jabatan Kades dan sebagainya tidak dapat.
"Boleh (semua) PNS, TNI, Polri, asal ada izin dari atasannya yang berwenang. Tidak perlu mundur dari PNS bisa cuti di luar tanggungan negara" katanya, Rabu (1/9/2021).
Kemudian, sambung Rusdi, peserta yang ikut seleksi Pilkades sebanyak 175 orang, dan yang lulus 130 orang, berarti ada 45 orang yang tereliminasi. Mengenai masalah ada keinginan sebagian Balon Kades yang tidak lulus seleksi melalui aplikasi Sistem Informasi Penyaringan Aparatur Desa (SIMPAPDES), untuk minta tes seleksi diulang, itu tidak bisa sebab sudah bersifat final dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Apalagi sudah dibuatkan berita acara hasil seleksi oleh masing-masing panitia desa yang ditandatangani masing-masing peserta seleksi calon kades. Seleksi Kades tersebut sesuai dengan Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kades dan Peraturan Bupati Kabupaten Muara Enim No 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kades.
Baca juga: Warga Sumber Marga Telang Sulap Buah Nipah Jadi Tepung dan Manisan, Juara 2 Tingkat Nasional
Ditambahkan Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi, sesuai aturan, PNS memang boleh jika ingin maju dalam Pilkades asal mendapat izin tertulis dari atasannya dalam hal ini Bupati Muara Enim.
Mereka ASN dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades mereka bisa mengambil cuti diluar tangungan negara. Jika tidak menjabat Kades lagi, mereka bisa mengurusnya lagi untuk aktif kembali menjadi PNS. Kalau masalah gaji, dirinya kurang tahu, namun yang pasti hanya akan menerima gaji pokok saja sebagai PNS. (sp/ari)
Baca berita lainnya langsung dari google news.