Berita Nasional
Gaji Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK Dipotong 40 Persen, tapi Terima Tunjangan Rp 107 Juta
PP 82 tahun 201 mengatur gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK yang setiap bulannya menerima total gaji mencapai Rp 112,5 juta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lili Siregar resmi dihukum pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
PP 82 tahun 201 mengatur gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK yang setiap bulannya menerima total gaji mencapai Rp 112,5 juta.
Rinciannya adalah gaji pokok Rp 4,6 juta dan tunjangan mencapai Rp 107 juta.
Rincian gaji itu juga dibenarkan oleh mantak pegawai KPK Febri Diansyah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Namun, hukuman tersebut dinilai tidak setimpal dengan pelanggaran etik.
Sejumlah pihak berpandangan Lili sepatutnya mundur dari jabatan pimpinan KPK.
Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak hanya mengatur saksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan, tetapi juga pengunduran diri.
Kedua sanksi tersebut termasuk kategori berat.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pengunduran diri mesti diambil agar tidak menambah beban dan menjaga kredibilitas KPK.
"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," kata Benny, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Lili mesti menjadi pelajaran berharga bagi KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dijatuhi sanksi etik.
"Jadi, sanksi yang diberikan kepada Lili ini adalah tamparan berat untuk institusi KPK, dan juga menjadi personal liability bagi yang bersangkutan," kata dia.