Berita Nasional
Gaji Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK Dipotong 40 Persen, tapi Terima Tunjangan Rp 107 Juta
PP 82 tahun 201 mengatur gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK yang setiap bulannya menerima total gaji mencapai Rp 112,5 juta.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Zaenur Rohman berpendapat, sanksi potong gaji yang dijatuhkan Dewan Pengawas merupakan sanksi yang lembek.
Putusan ini, kata Zaenur menunjukan sikap permisif terhadap pelanggaran etik di internal KPK.
"Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” ujar Zaenur.
Zaenur mengatakan, sanksi memotong 40 persen gaji pokok Lili sangat ringan karena gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari penghasilan setiap bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas
Rekomendasi untuk Anda