Berita Nasional

Gaji Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK Dipotong 40 Persen, tapi Terima Tunjangan Rp 107 Juta

PP 82 tahun 201 mengatur gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK yang setiap bulannya menerima total gaji mencapai Rp 112,5 juta.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Zaenur Rohman berpendapat, sanksi potong gaji yang dijatuhkan Dewan Pengawas merupakan sanksi yang lembek.

Putusan ini, kata Zaenur menunjukan sikap permisif terhadap pelanggaran etik di internal KPK.

"Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, sanksi memotong 40 persen gaji pokok Lili sangat ringan karena gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari penghasilan setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved