Berita Empat Lawang
Polres Empat Lawang Tangkap Oknum Polisi Pemakai Sabu, Juga Amankan 5 Tersangka Lain
Satnarkoba) Polres Empat Lawang menangkap enam tersangka narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir.Satu dari enam tersangka oknum polisi.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Empat Lawang menangkap enam tersangka narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Salah satu dari enam tersangka oknum polisi bernama Joni Burmawin berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol)
Dari keenam tersangka diamankan 11,04 gram sabu dan 330 gram ganja.
Keenam tersangka tersebut sudah diamankan di sel Polres Empat Lawang termasuk Joni yang sehari-harinya oknum polisi di Polres Empat Lawang.
Adapun data lengkap tersangka adalah Zeki Kapriko warga Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Dendi Saputra warga Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi untuk tersangka kepemilikam ganja.
Kemudian tersangka kepemilikan sabu Joni Burnawin dan hasil dari pengembangkan tersangka Joni ditangkap Muhammad Zulkarnain. Tersangka lainnya adalah Anton alias Baton Warga Kecamatan Pendopo Barat, dan Gunawan warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.
"Ya ada oknum anggota Polres Empat Lawang yang tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Empat Lawang Akbp Patria Yuda Rahadian, SIK, MIK melalui Kasatnarkoba Polres Empat Lawang Iptu Yogie Sugama Hasyim, STK, SIK, Senin (30/08/2021).
Saat ini oknum anggota tersebut telah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Empat Lawang.
"Sudah kita amankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Khusus untuk tersangka kepemilikan sabu atas nama Gunawan merupakan hasil tangkapan dari pengerebakan judi sabung ayam yang ada di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.
"Pada operasi penggerekan sabung ayam kemarin yang dipimpin oleh Kapolres Langsung bersama anggota Brimob Lubuk Linggau juga didapati sabu sebanyak 2,gram," Jelasnya.
Saat ini keenam tersangka sudah menjalani penahanan di sel Polres Empat Lawang untuk kemudian menunggu proses pelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Polres OKU Timur Aktifkan Mobil SPKT Keliling, Berikan Pelayanan SIM Hingga Laporan Kepolisian
Baca berita lainnya langsung dari google news.