Polda Sumsel Musnahkan Narkoba yang Dibawa Kurir dari Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 1,7 kg sabu dan 468 butir pil ekstasi, Senin (30/8/2021).  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 1,7 kg sabu dan 468 butir pil ekstasi, Senin (30/8/2021). 

Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Juli hingga Agustus 2021. 

"Pemusnahan ini dari 6 laporan polisi dengan 10 tersangka," ucapnya. 

Lanjut dikatakan, tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai kurir maupun bandar narkotika. 

Heri mengungkapkan, para tersangka sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis haram tersebut. 

"Tapi kita tidak mau kalah. Kita tetap berhasil mengungkap modus mereka dan kita tangkap. Ini juga berkat hasil informasi yang diberikan masyarakat," ungkapnya. 

Sementara itu, salah seorang tersangka yang diamankan, Syaiful (20) adalah warga Aceh yang nekat mengantarkan hampir 1 kg sabu ke Kabupaten Banyuasin. 

Syaiful beralasan, himpitan ekonomi jadi alasan kuat bagi dirinya menerima tawaran jadi kurir narkotika. 

"Saya kepepet, butuh uang. Tapi belum sampai ke Banyuasin, saya sudah ditangkap," ujarnya. 

Syaiful berujar, dirinya baru mendapat uang muka sebagai Rp.3 juta sebagai ongkos jalan. 

Sedangkan untuk upahan keseluruhan, Syaiful mengaku belum tahu total bayaran yang akan diterimanya bisa berhasil mengantarkan barang haram tersebut. 

"Saya cuma diperintah antar saja, selebihnya saya tidak tahu," ucapnya. 

Selain Syaiful, identitas tersangka lain yang barang buktinya dimusnahkan yakni Indra Gunawan yang kedapatan membawa 2 paket sabu seberat 186,83 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. 

Taufik Akbar yang diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 201,98 gram. 

Ridho Romansyah ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 294,84 gram. 

Doni Pajriadha ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram. 

Erwinsyah ditangkap dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 458 butir. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved