Berita Ogan Ilir

Ogan Ilir Buka Kios Pelayanan Adminduk, Satu-satunya di Sumsel dan Hanya 5 Kabupaten di Indonesia

Memanfaatkan teknologi terutama di era digital saat ini, Disdukcapil Ogan Ilir telah membuka ratusan kios pelayananan adminduk.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar bersama Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Selatan, Puadi saat meninjau kios pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman, beberapa hari lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir berkomitmen melayani masyarakat, diantaranya dengan memberi kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Memanfaatkan teknologi terutama di era digital saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir telah membuka ratusan kios pelayanan adminduk.

"Sejauh ini sudah ada 118 kios pelayanan adminduk yang tersebar setiap desa maupun kelurahan di 16 kecamatan di Ogan Ilir," kata Kepala Disdukcapil Ogan Ilir, Akhmad Lutfi kepada TribunSumsel.com, Senin (30/8/2021).

Dengan jumlah 241 desa dan kelurahan di Ogan Ilir, Disdukcapil terus berupaya membuka 123 kios lagi.

Terakhir, beberapa hari lalu, kios pelayanan adminduk ini dibuka di Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman.

Dengan dibukanya kios ini, kata Lutfi, dapat membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti pelayanan KK, akta kelahiran, akta kematian, e-KTP, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah domisili dan data kependudukan lainnya.

"Jadi kios ini akan membantu masyarakat setidaknya memangkas waktu, uang, tenaga dan sebagainya. Sehingga tidak perlu mengurus ke kantor Disdukcapil di Indralaya," jelas Lutfi.

Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di kios ini, dapat mengakses website akumandiri.oganilirkab.go.id.

Website ini merupakan singkatan dari Administrasi Kependudukan Ku Bisa Cetak Sendiri.

Dengan website ini, warga Ogan Ilir yang berada di luar daerah pun bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan hingga mencetaknya ulang.

"Website ini cukup diakses menggunakan ponsel, kapan saja dan dimana saja. Setelah diklik, bisa langsung log in dan mengisi data-data di website tersebut," terang Lutfi.

Setelah data valid, dokumen yang diurus dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS ukuran A4.

"Setelah itu, baru diurus ke kios pelayanan adminduk yang sudah ada di desa maupun kelurahan. Disdukcapil akan merespon paling cepat satu jam dan paling lambat 24 jam untuk mengurus data kependudukan ini," kata Lutfi.

Dilanjutkannya, dokumen kependudukan yang ditandatangani secara digital, tidak perlu dilegalisir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved