Berita Nasional

Hari Ini Putusan Banding Rizieq Shihab Kasus Swab Test akan Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Putusan banding Rizieq Shihab soal swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan hari ini oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS Ummi dibacakan hari ini 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Update kasus Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test palsu Rumah Sakit (RS) UMMI.

Hari ini, putusan banding yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab akan dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sekira pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut disampaikai oleh anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Infonya begitu (akan digelar hari ini), sesuai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 09.00 WIB," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

Kendati begitu, pihaknya dalam hal ini tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan tidak hadir dalam persidangan.

Terlebih kata dia, sidang putusan banding tersebut tidak digelar untuk umum termasuk awak media.

"Sepertinya tidak untuk umum, tidak (hadir tim kuasa hukum), dibatasi sekali," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Nasib Rizieq Shihab Masa Penahanan di Tahanan Mabes Polri Diperpanjang, Kuasa Hukum Sebut Ini

Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.

Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.

Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved