Berita Kriminal

Nasib Rizieq Shihab Masa Penahanan di Tahanan Mabes Polri Diperpanjang, Kuasa Hukum Sebut Ini

Tim Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab berencana mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) pagi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rizieq Shihab masih ditahan oleh Mabes Polri.

Tim Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab berencana mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) pagi.

Mereka datang untuk menyerahkan surat protes dan keberatan terkait masa tahanan Habib Rizieq diperpanjang sampai Septemner 2021.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kliennya cenderung dipaksakan.

"Maka patut diduga kuat kental muatan politisnya," ujar Azis melalui keterangan tertulis Jumat (27/8/2021).

Selain mendatangi PN Jakarta Timur, tim kuasa hukum juga bakal mendatangi Mahkamah Agung (MA).

Tuntutannya pun sama yaitu protes dan keberatan dengan perpanjangan masa tahanan Habib Rizieq Shihab.

Saat ini kata Azis kliennya masih mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

"Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya," kata Azis.

Sebagai informasi, Habib Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 lalu atas kasus pelanggaran Prokes di Petamburan.

Dalam kasus itu Habib Rizieq divonis delapan bulan dan pentolan eks FPI itu sudah menjalaninya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperpanjang masa tahanan dalam kasus tersebut.

Habib Rizieq mendapat perpanjangan masa tahanan karena kasus tes swab RS UMMI Bogor masih tahap banding.

Alasan tidak dizinkan bebas, karena takut Habib Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara RS UMMI Bogor ini, Habib Rizieq divonis majelis Hakim PN Jakarta Timur selama empat tahun penjara.

"Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak surat permohonan Kasasi yang kami ajukan atas penetapan dimaksud," kata Aziz.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved