Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Ini Syaratnya
Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang. Berikut 4 Syarat yang harus dibawa ke Kantor Disdukcapil
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal atau identitas anak yang berusia kurang dari tujuh belas tahun yang belum menikah.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota ataupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
Pada KIA dimuat NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, nomor KK, orang tua, nomor akta kelahiran, hingga alamat anak bersangkutan.
KIA berlaku hingga seorang anak menginjak usia tujuh belas tahun, apabila anak bersangkutan memasuki usia tujuh belas tahun maka harus diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang proses pembuatan KIA bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berikut adalah syarat pembuatan KIA di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang:
1. Foto kopi kartu keluarga
2. Foto kopi akta kelahiran
3. Foto kopi KTP orang tua
4. File foto 3x4 untuk anak usia 5 tahun
Catatan: Untuk usia 5 tahun ke bawah tidak pakai file foto.
Setelah berkas lengkap serahkan ke loket petugas untul kemudian dilakukan proses input data dan pencetakan KIA.
Terakhir tinggal menunggu biasanya akan memakan waktu hingga beberapa hari ataupun minggu.