Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polres OKU Timur, Ini Syarat dan Biayanya

Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polres OKU Timur, Berikut sejumlah Syarat yang harus dilengkapi dan Jam Pelayanananya.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polres OKU Timur, Ini Syarat dan Biayanya 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau berdasarkan data kepolisian. 

Bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur bisa membuat SKCK di Polres OKU Timur.

Berikut ini persyaratan lengkap, waktu pelaksanaan dan biaya membuat SKCK di Polres OKU Timur.

Persyaratan yang harus dilengkapi : 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk satu lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) satu lembar
3. Fotokopi Akte atau Surat keterangan lahir
4. Pas foto 4x6 dua lembar
5. Pas foto 2x3 satu lembar
6. Fotokopi sidik jari satu lembar

Selanjutnya persyaratan untuk perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut :

1. SKCK lama yang asli
2. Fotokopi KTP satu lembar
3. Pas foto 4x6 dua lembar
4. Pas foto 2x3 satu lembar

Waktu operasional pembuatan ataupun perpanjangan SKCK di Polres OKU Timur melayani sejak pukul 08.00-15.00 WIB Senin sampai Jumat.

Standar penyelesaian untuk membuat baru sekitar 60 menit, sedangkan bagi perpanjangan sekitar 30 menit dengan biaya penerbitan 30 ribu.

Waktu penyelesaian terhitung sejak persyaratan diterima lengkap oleh petugas, dan tidak sedang terjadi kesalahan teknis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved