Berita Palembang

Ubah Warna Cat Motor untuk Mengelabui Petugas, Dua Sekawan Jambret di Jakabaring Ditangkap Polisi

Dua pelaku jambret biasa beroperasi di sekitarJakabaring berhasil diringkus anggota Opsnal Pidum dan Tim TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dua pelaku jambret beraksi di Jakabaring beberapa waktu lalu yang korbannya anak dibawah umur diamankan Tim Opsnal Pidum dan Tim TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pelaku jambret yang biasa beroperasi di sekitar wilayah Jakabaring berhasil diringkus anggota Opsnal Pidum dan Tim TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum) AKP Robert P Sihombing mengatakan, setelah pengejaran terhadap pelaku, Anggota Opsnal Pidum dan TEKAB 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap keduanya dengan menghadiahi timah panas di masing-masing kaki pelaku, sebab melawan ketika hendak ditangkap.

"Pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. Diamankan keduanya, karena mereka melakukan aksi penjambretan ponsel terhadap anak dibawah umur yang sedang memainkan ponselnya di jalan," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis (26/8/2021).

Untuk mengelabuhi petugas, dua sekawan ini mengubah cat motor Honda Scoppy yang digunakan saat menjalankan aksi penjambretan.

"Mungkin untuk mengelabuhi anggota kita supaya tidak curiga, motor Honda Scoopy yang awalnya warna hijau diubah menjadi warna putih, " ujarnya.

Karena tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Selain mengamankan pelaku, motor yang digunakan pelaku juga kami amankan sebagai barang bukti. Satu orang penadah yang diketahui bernama Agung masih dalam pengejaran, " jelasnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Menantu Bunuh Mertua di Tulung Selapan OKI Ditunda,Terdakwa Dewi Asmara Masih Isoman

Penjambretan terjadi pada hari Selasa 20 Juli 2021 lalu sekitar pukul 10.30 WIB, Di Jl Jendral Ahmad Yani Lorong Manggis, 9/10 ulu, Jakabaring.

Aksi Alvin (20) dan Ino (21) terekam cctv di sekitar lokasi kejadian. Saat beroperasi keduanya menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna hijau, lalu untuk mengelabuhi petugas warna diganti menjadi putih.

"Kami ganti cat warna hitam dulu setelah itu baru kami timpa cat lagi warna putih, " kata Alvin usai diamankan Polisi.

Korban AR (15) seorang pelajar, yang saat itu tengah pulang jalan kaki bersama teman-temannya sambil memainkan handphone.

Kemudian dua pelaku berboncengan sepeda motor scoopy warna hijau, saat itu datang dari arah berlawanan langsung merampas handphone merk OPPO A3S dari tangan korban.

"Setelah rampas langsung kami pergi, lalu handphone kami jual Rp 300 ribu ke Agung (penadah) hasilnya bagi dua, " katanya.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk anak aku pak, samo makan sehari-hari, " singkat Alvin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved