Berita OKI

Sidang Tuntutan Menantu Bunuh Mertua di Tulung Selapan OKI Ditunda,Terdakwa Dewi Asmara Masih Isoman

Sidang tuntutan menantu bunuh mertua di OKI rencana digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung harus tertunda karena terdakwa Dewi Asmara masih isoman.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Persidangan beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa kasus menantu bunuh mertua di Tulung Selapan OKI yang digelar di Pengadilan Kayuagung. Sidang tuntutan Kamis (26/8/2021) kembali ditunda karena terdakwa Dewi Asrama masih isolasi mandiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sidang mendengarkan tuntutan pada terdakwa Dewi Asmara (49 tahun) dalam kasus pembunuhan terhadap Noni (61 tahun) yang merupakan mertuanya sendiri dengan racun biawak terpaksa ditunda.

Sidang menantu bunuh mertua di Ogan Komering Ilir (OKI) ini rencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung harus tertunda hingga 4 pekan, lantaran terdakwa masih menjalani isolasi mandiri.

"Benar ditunda lagi. Karenakan terdakwanya diisolasi selama 14 hari lantaran baru dipindahkan dari Polres ke Lapas Kelas IIB Kayuagung hingga, Jumat (27/8/2021) nanti selesainya," kata JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sosor S Pangabean SH dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (26/8/2021) pagi.

Dijelaskannya, pasca menjalani isolasi mandiri di dalam lapas, selanjutnya sidang tuntutan akan segera digelar secara virtual.

"Setelah selesai isolasi itu barulah kegiatan persidangan yang bersangkutan bisa dilanjutkan kembali. Dijadwalkan Rabu (1/9/2021) mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Candra Eka Septiawan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum turut mengatakan saat ini masa isolasi kliennya memang belum selesai.

"Kami masih menunggu terdakwa selesai diisolasi, setelah itu baru akan kembali melanjutkan persidangan," tuturnya.

"Saya juga selaku penasihat hukum terdakwa sudah siap mendengar tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU," tambahnya.

Dalam persidangan virtual sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa dengan hukuman mati.

Jerat pasal disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dikarenakan tindak perbuatannya yang terencana.

Berita sebelumnya, salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyajikan makanan beracun bagi keluarga.

Makanan beracun ini dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya lantaran karena persoalan hati.

Dilaporkan bahwa akibat makanan beracun ini, seorang korban berinisial Noni (61) meninggal dan juga beberapa ekor kucing ditemukan mati. Motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

Pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved