Berita Kriminal Palembang

Sepekan Terakhir, 5 Pelaku Jambret dan Gembos Ban di Palembang Ditangkap

5 Pelaku Jambret dan Gembos Ban Diringkus Anggota Satreskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 telah mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan,

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Sejumlah tersangka aksi Jambret dan Gembos Ban di Palembang saat hendak dirilis di Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kurang lebih selama sepekan terakhir, Polrestabes Palembang telah menangkap lima orang pelaku kejahatan dengan modus gembos ban dan penjambretan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dalam beberapa hari terakhir ini anggota Satreskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 telah mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan, Kamis (26/8/2021).

Salah satu pelaku merupakan residivis dengan modus pencurian gembos ban, yang sudah beraksi sebanyak lima kali.

Tribun sumsel merangkum penangkapan pelaku tindak kriminal jalanan yang sudah ditangkap selama sepekan terakhir :

1.Gembos ban di Jl M Isa

Pada 20 Agustus 2021, aksi pencurian dengan modus gembos ban terjadi di kawasan Jalan M Isa.

Saat itu korban bernama Nurseri keluar dari Bank BNI KM 5 usai mengambil uang sebanyak Rp 20 juta, dan dimasukkan ke dalam tas korban.

Korban mengendarai mobil tanpa sadar diikuti oleh pelaku Adi Cahyono, saat di TKP korban merasa ban belakang sebelah kiri kempes saat. Korban mengecek ban yang kempes disaat itulah pelaku mengambil tas korban yang ia letakkan di bangku depan sebelah supir.

Unit opsnal pidum dan tekab 134 dari kejadian pukul 15:30 WIB dalam waktu tak sampai 24 jam pelaku satu orang berhasil ditangkap.

"Adi Cahyono residivis kasus yang sama gembos ban 4 kali masuk penjara. Pertama gembos ban di daerah Pangkalan Balai dihukum 3 tahun penjara pada tahun 2019, di Jawa kasus gembos ban di daerah Lamongan 1 tahun penjara di tahun 2015, gembos ban di Pemalang penjara 5 bulan pada tahun 2017, gembos ban di Ngawi kurungan 10 bulan pada tahun 2018. Pelaku juga baru keluar penjara baru 1 bulan dengan pembebasan bersyarat, " tutur Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. 

2. Pelaku Jambret Pamer Uang di Medsos

Farhan (20) jambret yang beraksi Kecamatan Seberang Ulu II dan merampas handphone seorang pelajar berhasil diringkus pada Rabu (25/8).

"Pria ini viral di Facebook dan Instagram setelah memamerkan uang dalam sebuah video. Uang tersebut hasil jambret, " kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi.

Pelaku merampas Handphone korban yang sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain game. Korban berteriak jambret, kemudian pelaku kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di depan rumah korban dengan sepeda motor.

Ternyata bukan hanya sekali Farhan dan temannya berinisial DN, yang kini diburu polisi, menjambret.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved