Berita Palembang
Fakta Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Saksi Antar Uang Pakai Kardus Malam Hari
Pengadilan Tipikor Palembang kembali melanjutkan sidang Bupati Muara Enim non aktif Juarsah.
Saksi terpidana Elfin menegaskan jika uang-uang yang dihantarkan olehnya pada terdakwa Juarsah, merupakan uang fee dari Robi Okta Fahlevi, atas perintah Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Uang tersebut saya berikan secara bertahap pada pak Juarsah atas perintah pak Ahmad Yani. Pernah saya hantarkan saat menjelang lebaran, saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg)
Diwawancarai disela jam istrahat sidang, saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika Jursah sudah menerima uang sekitar Rp 4 miliar rupiah.
"Uang itu saya berikan secara bertahap atas perintah pak bupati (Terpidana Ahmad Yani). Diantaranya ada uang untuk membantu saat istri pak Juarsah akan maju dalam pemilihan legislatif," jelas Saksi terpidana Elfin pada awak media, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Antusias Masyarakat Tinggi, Polrestabes Palembang Tambah Dosis Vaksin Mobil Keliling
Sementara itu dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghas membenarkan jika saksi terpidana menyebutkan ada uang Rp 4 miliar yang diserahkan pada terdakwa Juarsah.
"Hal tersebut sementara ini sama dengan dakwaan kami JPU. Seperti yang kita dengar tadi uang tersebut memang diberikan oleh saksi Elfin pada terdakwa Juarsah atas perintah Bupati Ahmad Yani," jelas JPU Rikhi B Maghaz.
Hingga saat ini, sidang masih digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com