Berita Palembang

Fakta Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Saksi Antar Uang Pakai Kardus Malam Hari

Pengadilan Tipikor Palembang kembali melanjutkan sidang Bupati Muara Enim non aktif Juarsah.

SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Dua saksi yang dihadirkan JPU KPK RI, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM,  PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali melanjutkan sidang Bupati Muara Enim non aktif Juarsah, Kamis (26/8/2021).

Juarsah menjalani sidang kasus  kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat sejumlah mantan pimpinan Kabupaten Muara Enim termasuk Mantan Bupati Ahmad Yani.

Untuk terdakwa Juarsah dihadirkan secara langsung di muka pengadilan, dengan pengawalan petugas Brimob Polda Sumsel.

Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yakni Terpidana Elfin MZ Muchtar, dan mantan terpidana dalam kasus yang sama Robbi Okta Fahlevi.

Dalam keterangan saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih mejabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar Rp 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ujar saksi terpidana Elfin dihadapan majelis hakim, Kamis (26/8/2021).

Saat itu Elfin MZ Muchtar menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Elfin mengatakan dirinya diminta oleh Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek untuk Kabupaten Muara Enim.

"Saat itu Bupati (Terpidana Ahmad Yani) minta dicarikan kontraktor yang siap bayar dimuka. Maka saya sampaikanlah hal tersebut pada Robi Okta Fahlevi(Mantan terpidana dalam kasus sama) selaku pihak kontraktor yang menyanggupi untuk mengerjakan dan membayar fee dimuka," ujar saksi terpidana Elfin MZ Muchtar.

Sementara itu, selaku kontraktor yang dipilih untuk mengerjakan 16 paket Proyek, Robi Okta Fahlevi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar rupiah, sebagai uang perkenalan.

"Uang satu miliar tersebut Rp 500 juta untuk Bupati Ahmad Yani dan Rp 500 juta nya lagi untuk Wakil Bupati Juarsah. Itu uang berada dalam kardus, saya hantarkan bersama staf saya Ediansyah ke rumah yang bersangkutan," jelas Elfin.

Selain itu dari keterangan Elfin diketahui jika Juarsah kembali meminta uang melalui Bupati Ahmad Yani.

"Jadi ada waktu itu saya diperintah oleh pak Bupati Ahmad Yani untuk menghatarkan uang untuk pak Juarsah. Kata pak Ahmad Yani, pak Juarsah perlu uang,"jelas Elfin.

Atas perintah itu Elfin dan Stafnya yang bernama Ediansyah lalu menghantarkan uang sebanyak satu kardus ke rumah terdakwa Juarsah.

"Saya hantar itu sekira pukul 21.00 wib, usai acara yasinan. Uangnya saya letakan dekat pintu masuk sebelah kanan, saat itu juga pak Juarsah ada di rumah pake sarung dan baju kaos singlet," jawab Elfin pada masjelis hakim yang menanyakan kapan dan di mana uang itu dirinya hantarkan pada terdakwa Juarsah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved