Pelayanan Publik di Sumsel
118 Desa di Ogan Ilir Kini Punya Kios Pelayanan Adminduk, Urus Data Kependudukan Efektif dan Efisien
Pemkab Ogan Ilir kembali meresmikan kios pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada desa dan kelurahan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir kembali meresmikan kios pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada desa dan kelurahan.
Terbaru, kios pelayanan adminduk ini dibuka di Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, dari 241 desa di Ogan Ilir, 118 desa sudah memiliki kios pelayanan ini.
"Dan kembali hari ini kios pelayanan adminduk diresmikan oleh Bupati Ogan Ilir," kata Lutfi pada peresmian kios pelayanan adminduk di Kelurahan Payaraman Timur, Kamis (26/8/2021).
Dengan dibukanya kios ini, kata Lutfi, dapat membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti pelayanan KK, akta kelahiran, akta kematian, e-KTP, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah domisili dan data kependudukan lainnya.
"Jadi kios ini akan membantu masyarakat setidaknya memangkas waktu, uang, tenaga dan sebagainya sehingga tidak perlu mengurus ke kantor Disdukcapil di Indralaya," jelas Lutfi.
Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di kios ini, dapat mengakses website akumandiri.oganilirkab.go.id.
Aplikasi ini merupakan singkatan dari Administrasi Kependudukan Ku Bisa Cetak Sendiri.
Dengan aplikasi ini, warga Ogan Ilir yang berada di luar daerah pun bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan hingga mencetaknya ulang.
"Aplikasi ini cukup diakses menggunakan ponsel, kapan saja dan dimana saja. Setelah diunduh, bisa langsung log in dan mengisi data-data di aplikasi tersebut," terang Lutfi.
Setelah data valid, dokumen yang diurus dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS ukuran A4.
"Setelah itu, baru diurus ke kios pelayanan adminduk yang sudah ada di desa. Disdukcapil akan merespon paling cepat satu jam dan paling lambat 24 jam untuk mengurus data kependudukan ini," kata Lutfi.
Dilanjutkannya, dokumen kependudukan yang ditandatangani secara digital, tidak perlu dilegalisir.
"Jadi Pemkab Ogan Ilir ingin pelayanan adminduk ini bisa efektif dan efisien," tegas Lutfi.