Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Haid ke Kuburan, Apa yang Boleh dan Dilarang, Berikut Adab Wanita Ziarah Kubur

Bolehkah perempuan haid ke kuburan, berikut adab wanita ziarah kubur hal ini dijelaskan Peneliti El Bukharie Instute.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK GRAFIS TRIBUN SUMSEL/KHOIRIL
Ilustrasi bolehkah perempuan haid ke kuburan, berikut adab wanita ziarah kubur. 

Ziarah berasal dari Bahasa Arab yakni zirayah yang artinya kunjungan, mengunjungi, atau mendatangi. Sedangkan kubur memiliki arti lubang dalam tanah tempat menyimpat lahat. Jadi, ziarah kubur artinya adalah kunjungan ke tempat pemakaman umum/pribadi yang dilakukan secara individua tau kelompok masyarakat pada waktu tertentu dengan tujuan mendoakan kerabat yang telah wafat.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Datang Haid Memegang dan Membaca Alquran,Kata Ulama Soal Amalan Saat Datang Bulan

Tujuannya ada dua, yaitu:

1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)

Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti. Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela.

Karena itulah Rasulullah SAW pada akhirnya menganjukan para shahabat berziarah kubur.

2. Mendoakan Ahli Kubur

Selain itu berziarah kubur bertujuan untuk mendoakan ahli kubur, agar diringankan siksanya atau ditambahkan kenikmatannya di alam barzakh.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesunnahan mendoakan orang yang sudah wafat. Dan bahwa doa itu bisa sampai kepada mereka serta berpengaruh atas nasib yang mereka alami. Tidak hanya doa dari anaknya, tapi dari siapa saja yang mendoakan.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid, Ini Kata Ulama, Dan Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Dan salah satu hujjahnya adalah adanya syariat shalat jenazah, yang intinya juga mendoakan jenazah tersebut. Shalat dan doa itu akan sampai kepada jenazah di alam barzakhnya. Dan shalat jenazah itu bukan hanya buat anak-anak almarhum saja, tetapi disunnahkan kepada seluruh manusia, kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan. Dan Seluruh ulama sepakat dengan hal ini.

Itulah tadi pembahasan mengenai Bolehkah perempuan haid ke kuburan,  apa yang boleh dan dilarang, berikut adab wanita ziarah kubur. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallaahu a'lam bishshowab. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved