Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Datang Haid Memegang dan Membaca Alquran,Kata Ulama Soal Amalan Saat Datang Bulan
Bolehkah perempuan datang haid memegang dan membaca Alquran untuk meraih keutamaan dan mendapatkan pahala. Berikut kata para ulama.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Alquran adalah kitab suci dan pedoman hidup muslim. Alquran juga merupakan ladang pahala, membacanya memiliki keutamaan dan mendatangkan pahala berlimpah.
Namun, kaum perempuan umumnya setiap bulan memiliki uzur datang bulan atau menstruasi. Bolehkah perempuan datang haid memegang dan membaca Alquran untuk meraih keutamaan dan mendapatkan pahala. Berikut kata para ulama mengenai hukum wanita haid menyentuh dan membaca Alquran serta amalan yang bisa dikerjakan saat datang bulan seperti dikutip dari buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam yang disebarluaskan oleh Lembaga Permuliaan dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam buku disusun Dr Nonon Saribanon, MSi dan rekan yang diterbitkan Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional tahun 2016 ini memuat larangan-larangan bagi wanita haid juga amalan-amalan apa saja yang bisa dilakukan perempuan saat uzur menstruasi.
Hukum Perempuan Haid Menyentuh Alquran
Menjawab pertanyaan apakah boleh wanita haid menyentuh Alquran, ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Asal perbedaan pendapat ini adalah perbedaan dalam menfsirkan firman Allah Ta’ala.
﴾ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ﴿ ٩٧
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan"(QS. Al-Waqi’ah [56]: 79).
Para ahli tafsir menafsirkan ayat ini dengan beberapa pendapat:
1. Apabila kata ganti (dhamir) hu dalam kata la yamassuhu dalam ayat tersebut kembali pada Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfuz, maka yang dimaksud hamba-hamba yang disucikan dalam ayat ini adalah malaikat. Maka, wanita haid boleh menyentuh Al-Qur’an yang ada di muka bumi.
2. Apabila kata ganti (dhamir) hu dalam kata la yamassuhu dalam ayat di atas kembali pada Al-Qur’an yang ada di bumi sekarang ini dan yang dimaksud dengan hamba-hamba yang disucikan adalah hamba-hamba yang suci dari hadats besar maka wanita haid tidak boleh menyentuh Al-Qur’an (mushaf) dan boleh menyentuh Al-Qur’an yang terjemahan atau ada tafsirmya.
3. Apabila kata ganti (dhamir) hu dalam kata la yamassuhu dalam ayat di atas kembali pada Al-Qur’an yang ada di bumi sekarang ini dan yang dimaksud dengan hamba-hamba yang disucikan adalah hamba-hamba yang suci dari hadats kecil maka wanita haid tidak boleh menyentuh Al-Qur’an begitu juga laki-laki atau wanita yang tidak berwudhu, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an.
4. Apabila kata ganti (dhamir) hu dalam kata la yamassuhu dalam ayat di atas kembali pada Al-Qur’an yang ada di bumi
sekarang ini dan yang dimaksud dengan hamba-hamba yang disucikan adalah seluruh orang muslim karena semua orang muslim adalah suci dari kemusyrikan dan kekufuran maka yang tidak boleh menyentuh Al-Qur’an adalah orang-orang musyrik dan kafir.
Adapun orang muslim laki-laki dan perempuan berhadats besar atau kecil boleh menyentuh Al-Qur’an.
Hukum Perempuan Haid Membaca Alquran
Ada perbedaan pendapat para ulama terhadap wanita yang sedang dalam keadaan haid membaca Al-Qur’an:
1. Pendapat yang mendasarkan wanita dilarang membaca Al-Qur’an berdasarkan hadits:
"Wanita yang menjalani masa haid dan orang sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali
membaca Al-Qur’an.(Sunan At-Tirmizi)
2. Pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an adalah berdasarkan hal-hal di bawah ini:
- Hadits yang melarang orang junub dan wanita haid membaca Al-Qur’an adalah hadits yang tidak shahih