CPNS 2021
Swab Antigen Kini Jadi Syarat Wajib Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September 2021
Swab Antigen Kini Jadi Syarat Wajib Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September 2021
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi, seleksi CPNS 2021 bakal segera dimulai.
Menjadi seorang PNS merupakan cita-cita hampir seluruh warga di Indonesia.
Buktinya, setiap pendaftaran dibuka, ribuan orang berebut untuk mendaftar.
Kini yang terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Peserta CPNS yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Administrasi dapat melajutkan ke tahap selanjutnya, yakni SKD.
Pelaksanaan Tes SKD dimulai pada 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Selain persyaratan di atas, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca juga: Perbandingan Tarif Swab PCR di Indonesia, Singapura, Thailand, Hingga India, Berikut Daftarnya
Baca juga: Bisakah PNS Pindah Tempat Kerja? Berikut Jenis Mutasi dan Persyaratan yang Harus Terpenuhi
Cara Cetak Formulir Deklarasi Sehat
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
2. Masukkan NIK dan Password;
3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul Formulir Deklarasai Sehat di bagian bawah;
4. Pelamar harus mengisi form tersebut;
5. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;
6. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
2. Masukkan NIK dan Password;
3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian di bagian bawah;
4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Artikel Lain Terkait CPNS
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT WAJIB Tes SKD CPNS 2021, Mulai 2 September 2021, Swab Antigen Hasil Negatif.