Berita CPNS Sumsel Terbaru
Bisakah PNS Pindah Tempat Kerja? Berikut Jenis Mutasi dan Persyaratan yang Harus Terpenuhi
Dalam dunia kepegawaian, pindah tempat kerja lebih akrab disebut dengan mutasi. Menurut KBBI mutasi adalah perpindahan pegawai dari satu jabatan ke j
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bisakah PNS Pindah Tempat Kerja? Berikut Jenis Mutasi dan Persyaratan yang Harus Terpenuhi.
Dalam dunia kepegawaian, pindah tempat kerja lebih akrab disebut dengan mutasi.
Menurut KBBI mutasi adalah perpindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain.
Namun sedikit berbeda dengan mutasi yang ada pada instansi pemerintahan pegawai negeri sipil atau PNS.
Ada 3 jenis mutasi yang biasanya membuat seorang PNS atau CPNS bisa pindah tempat kerja.
Jenis-jenis Mutasi PNS
1. Promosi
Biasanya setiap satu tahun sekali kementerian akan memberikan promosi kepada pejabat dengan golongan empat.
Mutasi jenis promosi ini biasanya berbentuk kenaikan pangkat dan jabatan antar satuan kerja.
2. Demosi
Demosi bisa dibilang kebalikan dari promosi.
Mutasi jenis ini bisa terjadi dengan penurunan pangkat ataupun jabatan ke instansi atau lembaga lainnya.
3. Rotasi
Rotasi adalah perpindahan atau pertukaran antar satuan kerja tanpa adanya penurunan atau kenaikan pangkat.
Dalam peraturan BKN no 5 tahun 19 dijelaskan mengenai rotasi atau perpindahan yang dimaksud adalah sebagai berikut: