Berita Prabumulih
Prabumulih PPKM Level Berapa? Ini Penjelasan Dinas Kesehatan, Berlaku Hingga 6 September
Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, dr H Happy Tedjo melalui Sekretaris, drg Sriwidiastuty mengungkapkan kota Prabumulih masuk level 3
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, dr H Happy Tedjo melalui Sekretaris, drg Sriwidiastuty mengungkapkan kota Prabumulih masuk level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid 19 dan bukan level 4.
"Prabumulih masuk di level 3 bukan level 4 PPKM," ungkap Sriwidiastuty ketika dibincangi wartawan di lantai 1 gedung Pemkot Prabumulih, Selasa (24/8/2021).
Hal itu kata Sriwidiastuty, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 23 Agustus 2021 dan pemberlakukan PPKM baik lavel 1, 2 dan 3 dilakukan mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Di dalam surat intruksi Mendagri tersebut meminta seluruh daerah di Indonesia yang masuk level 1, 2 dan 3 agar tetap menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Selain itu terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan ptotokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona si daerah masing-masing.
"Tentu kita akan terus menerapkan protokol kesehatan serta seperti biasa melakukan langkah-langkah penting untuk mengatasi penyebaran virus corona di kota Prabumulih," katanya.
Baca juga: Pelajar Membuat KIA di Disdukcapil Prabumulih Sudah Capai 41 Persen
Seperti diberitakan sebelumnya, kota Prabumulih dikabarkan masuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.
Namun setelah adanya surat intruksi Kementerian dalam negeri diketahui jika kota Prabumulih masuk dalam penerapan PPKM level 3.