Berita OKI
Mengenal Perkawinan Mabang Handak di Kayuagung OKI, Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mabang Handak adalah upacara pernikahan tingkat keempat dalam adat perkawinan di Kayu Agung OKI. Mabang Handak mempunyai arti burung putih
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan Perkawinan Mabang Handak dari Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Adat Perkawinan Mabang Handak ini diperkirakan lebih dari 50 tahun tetap dilestarikan oleh masyarakat OKI.
Perkawinan Mabang Handak ini merupakan bagian dari kekayaan budaya Kabupaten OKI yang kaya makna dan nilai-nilai luhur.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Cahyo Sulistyaningsih mengatakan, adat perkawinan ini sudah bertahan selama lebih dari dua generasi, usianya sudah lebih dari 50 tahun dan tetap dilakukan dalam tradisi pernikahan di OKI, khususnya Kayu Agung.
"Sejak 2020 sudah kita ajukan ke Kemendikbud Ristek untuk menjadi WBTB. Baru pada pertengahan bulan Agustus ini resmi menjadi WBTB," kata Cahyo, Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Mabang Handak ini merupakan upacara pernikahan tingkat keempat dalam adat perkawinan di Kayu Agung.
Oleh masyarakat, hukum adat disebut sebagai upacara adat yang penuh beradat.
Prosesi perkawinan Madang Handak dilaksanakan dengan menggunakan prosesi adat yang lengkap dan beratur sehingga terlihat megah.
"Bagi masyarakat OKI, Mabang Handak mempunyai arti burung putih sebagai lambang kesucian dan keindahan. Jadi sebuah perkawinan mencerminkan tentang keindahan, kebahagiaan, dan kesucian rumah tangga yang harus dijaga," ungkapnya
Menurut sejarahnya, perkawinan Mabang Handak dimulai dengan adanya sejarah percintaan antara si miskin dan si kaya.
Persyaratan yang diberikan orang tua mempelai wanita yang kaya berupa pesta yang besar untuk mempelai laki-laki yang miskin.
Diluar dugaan, semua persyaratan dapat dipenuhi dengan adanya bantuan dan dukungan dari keluarga baik moril dan material.
"Adat perkawinan ini mempunyai fungsi secara moral maupun sosial, sebab dalam perkawinan adalah suatu akad antara calon suami dan istri untuk hidup bersama sebagai suatu pertalian yang suci antara pria dan wanita dengan tujuan menyelenggarakan hidup yang akrab," katanya.
Menurutnya, secara sosial perkawinan Mabang Handak ini juga merupakan bentuk prestise bagi keluarga yang melaksanakan hajatan, karena secara ekonomi dan kedudukan pasti diatas yang lainnya," ujarnya.
Dijelaskan Cahyo, dalam pelaksanaan Perkawinan Mabang Handak ada beberapa tahap pra pernikahan.