Berita Nasional

Keberadaan Harun Masiku Kini Sudah Diketahui KPK, Ungkap Kendala Untuk Lakukan Penangkapan

Keberadaan Harun Masiku Kini Sudah Diketahui KPK, Ungkap Kendala Untuk Lakukan Penangkapan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Harun Masiku 

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deputi Penindakan KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Kendalanya Belum Ditangkap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved