Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Minta Cerai Menurut Islam, Apa Hukum dan Alasan, Ini Dalil Alquran dan Hadist

Bolehkah perempuan minta cerai menurut Islam, apa hukum dan alasan berikut dalil Alquran dan Hadist atas persoalan ini.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi bolehkah perempuan minta cerai menurut Islam. 

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Syarat Wanita Ajukan Cerai Gugat

Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dapat dibuat sendiri (softcopy HARUS disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM, Tidak dipungut biaya / GRATIS (8 rangkap)
Fotokopi Buku Nikah (Halaman Pertama / Yang ada Foto sampai dengan halaman terakhir) diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos di kertas A4 (tidak dipotong)
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos Daan Mogot Di Depan Indosiar Jakarta Barat di kertas A4 (tidak dipotong)
Buku Nikah Asli / Duplikat
Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya
Surat ijin dari Atasan apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI;
Biaya Panjar Perkara akan di hitung saat sudah membuat surat Gugatan atau Permohonan.

Itulah pembahasan mengenai bolehkah perempuan meminta cerai menurut Islam, apa hukum dan alasan, ini dalil Alquran dan Hadist. Semoga Allah SWT hindarkan dari perkara-perkara yang tidak diinginkan. Wallaahu a'lam bishshowab.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved