Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Minta Cerai Menurut Islam, Apa Hukum dan Alasan, Ini Dalil Alquran dan Hadist

Bolehkah perempuan minta cerai menurut Islam, apa hukum dan alasan berikut dalil Alquran dan Hadist atas persoalan ini.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi bolehkah perempuan minta cerai menurut Islam. 

Gugatan cerai yang dilakukan istri kepada suaminya disebut dengan khulu’. Khulu’ ialah perceraian yang dilakukan pihak istri kepada suami, dengan iwadh/ fidyah (uang pengganti/ tebusan), dalam hal ini tetap diucapkan oleh suami dan keputusannya tetap berada di tangan laki-laki (suami).

Cerai gugat (khulu’) merupakan salah satu jalan bagi istri untuk menentukan arah dan tujuan hidupnya, apakah perkawinannya mau dilanjutkan atau diputuskan. Dasar kebolehan khulu’ yaitu: Jika pasangan suami istri saling berselisih dan membenci karena keburukan akhlak, ketaatannya terhadap agama, atau karena kesombongan yang menyebabkan pihak istri khawatir tidak dapat menunaikan hak-hak Allah SWT maka diperbolehkan baginya mengkhulu’ dengan cara memberikan ganti berupa tebusan untuk menebus dirinya dari suaminya.

Adapun hukum dari khulu’ adalah mubah (boleh) sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah 229:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِ

Artinya: “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Perkawinan adalah sebuah perjanjian suci untuk hidup bersama sebagai suami istri, tetapi jika masing-masing pihak merasa tidak bisa lagi untuk hidup bersama sebagai suami isteri, maka perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh. Al-Qur’an dalam surat An Nisa’ ayat 128 memberikan solusi untuk mengatasi problem rumah tangga:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa’: 128).

Perdamaian yang dimaksud pada ayat ini adalah tafriq (pisah) yang dimintakan kepada hakim atau dengan cara khulu’. Khulu’ harus didasarkan pada alasan perceraian yang sesuai dengan ketentuan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dengan kata lain, perceraian khulu’ dapat dilakukan atas alasan suami zina, peminum-minuman keras, pengguna narkoba yang sulit disembuhkan, sampai dipidana penjara 5 tahun lamanya. Atau dengan alasan suami telah melakukan penganiayaan atau menyakiti hatinya karena pertengkaran dan alasan-alasan lainya.

Menjawab pertanyaan bolehkah perempuan minta cerai, apa saja syarat dan alasannya menurut Islam, selain dalil Alquran juga dijelaskan melalui hadist Nabi Muhammad SAW.

Istri meminta cerai pada dasarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas. Dalam sebuah hadist dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”

Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab,”Iyaa, Rasulullah SAW,”. Lalu beliau bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia.” (HR al-Bukhari).

Namun, hukum istri meminta cerai adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Alasan Wanita Boleh Meminta Cerai

Karena hukum istri meminta cerai sudah ditentukan, maka yang perlu diketahui berikutnya alasan wanita boleh meminta cerai. Berikut ini adalah beberapa alasannya;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved