Berita Daerah
Nasib Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas yang Tabrak Kendaraan, Ternyata Sopir Anggota Polri
Nasib Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas yang Tabrak Kendaraan, Ternyata Sopir Anggota Polri
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aksi pelanggaran lalu lintas kini kembali terjadi.
Kali ini hal terjadi usai mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor polisi 3488-07 yang diduga melawan arah dan menabrak pengendara.
Polisipun langsung bergerak atas kejadian tersebut.
Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi berinisial AS sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.
Ia hanya seorang sopir yang bekerja pada anggota kepolisian.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.
"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.
Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Viral Fortuner Pelat Mirip Kendaraan Dinas Polisi Lawan Arus dan Tabrak Mobil Lain, Sempat Dikejar
Baca juga: Sikap Tegas Polisi Usai Mobil Fortuner Berpelat Dinas Diduga Lawan Arah dan Tabrak Pengendara
Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.