Berita Muratara
Korlap Batalkan Aksi Damai Tadi Malam, Masyarakat Terlanjur Berkumpul di PT Lonsum RIE
Masyarakat Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Muratara melakukan aksi damai di PT London Sumatera Riam Indah Estate (Lonsum RIE), Jumat (20/8/20
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Masyarakat Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan aksi damai di PT London Sumatera Riam Indah Estate (Lonsum RIE), Jumat (20/8/2021).
Mereka menuntut agar perusahaan tidak melakukan pemanenan buah sawit di lahan yang masih bersengketa.
Mengingat Bupati Musi Rawas Utara telah mengeluarkan surat tentang penghentian kegiatan panen di areal Hutan Produksi (HP) Lakitan Utara yang bersengketa itu.
Surat tertanggal 12 Juli 2021 tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama bahwa lahan itu dinyatakan status quo sampai ada penyelesaian terhadap konflik tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Bina Karya, Muharram mengatakan penetapan status quo oleh Pemkab Musi Rawas Utara untuk mengantisipasi bentrok antara masyarakat dan perusahaan.
"Pak Bupati membuat status quo itu bukan untuk berpihak kemana-mana bukan. Tapi untuk menjaga agar masyarakat dan perusahaan tidak bentrok, intinya demi keamanan," katanya.
Menurut dia, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen sawit di lahan bersengketa sebelum ada penyelesaian antara masyarakat Desa Bina Karya dan PT Lonsum RIE.
Namun kata Muharram, perusahaan memaksa melakukan pemanenan buah sawit di lahan yang masih bersengketa tersebut sehingga memancing emosi masyarakat.
"Sudah dibuat status quo, masyarakat tidak boleh panen, perusahaan juga tidak boleh panen. Tapi mereka (perusahaan) maksa panen, artinya mereka memprovokasi masyarakat," katanya.
Aksi damai yang dilakukan masyarakat Desa Bina Karya ini tak berlangsung lama setalah berhasil dibujuk aparat kepolisian untuk membubarkan diri.
Surat pemberitahuan aksi yang disampaikan masyarakat ke polisi ternyata dibatalkan oleh koordinator lapangan (korlap), namun masyarakat tetap aksi karena tidak mendapat informasi pembatalan itu.
"Kemarin memang ada surat pemberitahuan dari korlapnya, pak Supriansyah, tapi semalam dibatalkan dan dia mengundurkan diri, jadi surat pemberitahuan itu dibatalkan," kata Kasat Intelkam Polres Musi Rawas Utara, Iptu Novidilhan.
Dia mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri, namun bila ingin mengadakan aksi damai kembali harus memberikan surat pemberitahuan yang baru kepada polisi kurang dari 3x24 jam.
"Alhamdulillah masyarakat mau nurut, tapi tadi mereka minta toleransi, kita kasih waktu, terus kita minta mereka bubar akhirnya bubar. Aksi ini berjalan dengan kondusif, tidak ada tindakan anarkis," ujar Novidilhan.
Baca juga: Cara Syarat Dokumen Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres/ Polsek di Muratara, Ini Biayanya