Berita Palembang

Status Palembang PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus, Kabag Hukum Setda: Keputusan Ini dari Pusat

Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Allan Gunery SSTP SH status PPKM Level 4 Kota Palembang ini sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Palembang Trade Center (PTC) mall masih beroperasi terbatas karena Palembang masih memberlakukan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus.Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Allan Gunery SSTP SH mengatakan belum diketahui setelah 23 Agustus PPKM usai atau diperpanjang, semua tergantung pemerintah pusat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak 15 Agustus Lalu, Kota Palembang ditetapkan status perkembangan kasus Covid-19 berada di tingkat risiko sedang atau orange.

Akan tetapi, hasil tersebut belum dapat memastikan apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah tiga pekan diterapkan di Palembang akan berakhir.

Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Allan Gunery SSTP SH mengatakan terkait penetapan status PPKM sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Pusat.

"Pada prinsipnya keputusan ini dari pusat bukan dari Pemda yang menentukan. Sekarang masih berlaku PPKM Level 4 hingga 23 Agustus, "Katanya, Kamis (19/8/2021).

Dengan begitu, segala aturan juga akan tetap mengacu pada Instruksi Mendagri dan juga Surat Edaran Walikota Palembang. Salah poin aturan tersebut untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

"Sesuai inmendagri 31 tahun 2021, untuk mall ditutup sementara kecuali akses/untuk ke supermarket, resto dan apotik boleh buka, " Katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Tibum Tranmas mengatakan pengawasan petugas terhadap tempat-tempat keramaian masih terus dilakukan. Tidak ada kata pelonggaran selama kebijakan masih berlaku.

"Kita mengikuti aturan dari Edaran Walikota. Dari petugas Satpol PP sendiri terjadwal untuk melakukan patroli ketempat-tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan, " Katanya.

Meskipun, pada fakta lapangan petugas masih kerap mendapati kafe-kafe yang tetap buka melebihi batas jam operasional.

"Namun, jumlahnya memang tak sebanyak dulu. Kami sifatnya memberikan edukasi agar masyarakat memahami dan mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Semua untuk kebaikan bersama memutus mata rantai COVID-19, " Katanya.

Akan tetapi sanksi juga akan diberlakukan jika masih mendapati tempat usaha yang melanggar aturan khususnya tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada yang sudah kita sidangkan tindak pidana ringan dan harus bayar denda. Jika ditegur secara lisan dan tertulis tak diindahkan pasti sanksi tegas akan diberlakukan, " Ujarnya. (sp/yak)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved