Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Syarat Dokumen Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres/ Polsek di Muratara, Ini Biayanya

Cara membuat dan memperpanjang SKCK di Polres dan Polsek di Muratara sangat mudah. Anda tinggal melengkapi berkas berikut ini

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Cara membuat dan memperpanjang SKCK di Polres dan Polsek di Muratara sangat mudah. Anda tinggal melengkapi berkas berikut ini 

Mengenal SKCK

SKCK termasuk syarat administrasi yang biasa dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Seperti misalnya untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, membuat visa, dan lain-lain.

SKCK berfungsi untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Jika sudah melewati waktu masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Namun, untuk membuat dan memperpanjang SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved