Polemik KPK

Dinilai Terbukti Langgar HAM Dalam TWK, Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK

Dinilai Terbukti Langgar HAM Dalam TWK, Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK yang Dikomandoi Firli Bahuri

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri - Dinilai Terbukti Langgar HAM Dalam TWK, Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik ditubuh KPK masih terus terjadi.

Bahkan kini, hal tersebut semakin memanas.

Yang terbaru, Presiden Joko Widodo didesak memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri, akibat telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Desakan tersebut disampaikan Rakyat Antikorupsi merespons temuan Komnas HAM yang menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM.

"Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi," unar Perwakilan Rakyat Antikorupsi, Feri Amsari, lewat keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021). 

Menurut Feri, pimpinan KPK melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi.

"Dewan Pengawas KPK pun acuh tak acuh karena sedari awal memang dibentuk untuk memenuhi kepentingan Presiden," kata dia. 

Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK. 

Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat. 

Feri menekankan, bahwa seluruh hak tersebut dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945. 

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru, Sebut ada 11 Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

Baca juga: Ratusan Pegawai Aktif KPK Desak Firli Bahuri CS Angkat Novel Baswedan Dkk Jadi ASN

Bahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM sejalan dengan temuan Ombudsman yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.

"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," ujat dia. 

Rakyat Antikorupsi juga meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku. 

"Mencabut UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK," jelas Feri. 

Untuk diketahui, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 organisasi yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved