Berita Ogan Ilir

Peduli Warga Binaan, Sikap Bupati OI Panca Wijaya Akbar di Lapas Tanjung Raja Dapat Tepuk Tangan

Ratusan warga binaan Lapas diminta Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar untuk istirahat di tempat dengan tangan berpangku di belakang pinggang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat memberikan sambutan pada pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Selasa (17/8/2021). 

Dilanjutkan Boy, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani hukuman minimal 6 bulan hingga tanggal 17 Agustus.

"Sebelum 6 bulan, dia belum bisa dapat remisi," tegas Boy.

Persyaratan selanjutnya, narapidana bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti kegiatan Lapas.

"Jika ada kedisiplinan, perubahan kelakuan ke arah lebih baik, maka bisa dapat remisi," jelas Boy.

Untuk narapidana yang menjalani hukuman di tahun pertama, bakal dapat remisi satu bulan.

Tahun selanjutnya, kata Boy, narapidana yang memenuhi syarat remisi bakal dapat pengurangan hukuman sesuai aturan yang ada.

"Ada narapidana yang di tahun kedua masa tahanan dapat 1 bulan, tahun ketiga dapat 2 bulan remisi," ungkap Boy.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved