Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur Hukumnya Menurut Ajaran Islam, Adab di Kuburan juga Doa Ziarah Kubur

Tua muda juga anak-anak, pria dan wanita berziarah ke pemakaman.Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnyamenurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
ilustrasi Bolehkah perempuan ziarah kubur dan bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam. 

Sebagian lagi membedakan antara pahala yang bersifat ibadah maliyah (terkait dengan harta) dengan yang bukan. Mereka mengatakan kalau ibadahnya bersifat maliyah, pahala bisa dipindah-pindakan kepada orang lain.

Dan ulama lainnya mengatakan bahwa segala bentuk ibadah apapun, baik maliyah atau bukan, semua bisa dipindahkan kepada orang lain.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Bekerja dan Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam, Ini Kata Ulama Soal Wanita Karir

Dengan adanya perbedaan pendapat di atas, maka urusan membaca Alquran dengan niat pahala dikirimkan kepada jenazah yang sudah wafat, otomatis menjadi masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Sebagian mereka mengatakan tidak ada gunanya baca yasin, zikir dan tahlil bila diniatkan agar pahalanya bisa disampaikan kepada orang meninggal. Karena pahala tidak bisa ditransfer.

Sedangkan yang lainnya mengatakan bisa disampaikan. Karena pahala adalah hak setiap orang, maka tiap orang berhak untuk memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakinya.

Itulah tadi pembahasan mengenai Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnya menurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah kubur. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallaahu a'lam bishshowab. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved