Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur Hukumnya Menurut Ajaran Islam, Adab di Kuburan juga Doa Ziarah Kubur
Tua muda juga anak-anak, pria dan wanita berziarah ke pemakaman.Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnyamenurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Ziarah kubur adalah salah satu kegiatan yang melekat erat dengan budaya umat Islam di Indonesia. Umumnya tradisi ziarah kubur dilakukan pada beberapa waktu spesial. Seperti menjelang bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan tak sedikit juga yang berziarah ke kuburan di hari Jumat.
Selama ziarah biasanya peziarah tidak hanya membersihkan makam tetapi juga membaca ayat Alquran dan memanjatkan doa. Mereka tua muda juga anak-anak, pria dan wanita berziarah mengunjungi kuburan atau pemakaman orang-orang yang sudah lebih dulu wafat.
Namun, bagaimana dengan perempuan yang melakukan ziarah kubur? Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnya menurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah kubur.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Secara umum, ada tiga pendapat di antara ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita memiliki hukum haram. Sementara yang lainnya mengatakan makruh, dan ada pula yang membolehkan. Mengapa?
- Ziarah Kubur Haram dan Makruh Bagi Perempuan
Pendapat yang mengatakan bahwa ziarah kubur adalah haram dan makruh bagi perempuan mengacu kepada hadits yang sama. Yaitu hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Hadits dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur.
Menurut para ulama, larangan ini disebabkan oleh tabiat perempuan yang umumnya tidak sanggup menahan emosi saat orang yang mereka cintai meninggal dunia. Umumnya, para perempuan akan meratap, merintih, atau menangis keras karena tidak kuat dan tidak sabar menahan kesedihannya. Padahal hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang oleh agama.
Akan tetapi, Imam al-Qurthubi memiliki pemahaman lain mengenai kata laknat pada hadits tersebut. Al-Qurthubi mengatakan bahwa maksud laknat dalam hadits tersebut ditujukan pada perempuan yang terlalu sering melakukan ziarah kubur. Akibatnya, perempuan tersebut jadi mengabaikan hak keluarga dan merasa putus asa.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud juga disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan:
“Tidak termasuk golongan kami orang yang memukuli pipi, merobek-robek kain baju, dan berdoa seperti orang jahiliyah atas kematian seseorang.”
(Muttafaqun Alaih)
- Ziarah Kubur Boleh atau Mubah Bagi Perempuan
Ulama lainnya ada pula yang berpendapat bahwa perempuan boleh melaksanakan ziarah kubur. Sama seperti dua pendapat lainnya, pendapat ini juga memiliki landasan syariah. Yaitu mengacu pada riwayat yang menceritakan bahwa Aisyah pernah melakukan ziarah kubur.
Dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”
Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.”
(HR Hakim dan Baihaqi)
Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid, Ini Kata Ulama, Dan Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah
Selain itu, ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya. Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.
Selain riwayat tersebut, masih banyak riwayat lain yang menyatakan kebolehan seorang perempuan melaksanakan ziarah kubur. Dalam hal ini, Imam Malik dan Imam Hanafi berpendapat bahwa perempuan boleh melakukan ziarah kubur.
Waktu Ziarah Kubur
Ustaz Ahmad Syarwat LC dikutip dari rumah fiqih menuturkan tidak dari sisi waktu, tidak ada perintah khusus untuk berziarah kubur di bulan tertentu. Kebiasaan masyarakat berziarah kubur pada saat menjelang datangnya bulan Ramadhan jelas tidak ada dasar syariatnya. Sebab baik nabi SAW maupun salafush-shalih tidak pernah menyebut-nyebut hal itu.
Demikian juga pada Hari Raya Iedul Fithri, kebiasaan sebagian masyarakat justru berziarah kubur. Termasuk di antara bentuk ikut-ikutan yang tidak ada dasarnya adalah ritual tabur bunga di kuburan, berpakaian hitam-hitam, termasuk berkacamata hitam. Termasuk larangan wanita haidh masuk ke areal kuburan.