Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Ziarah Kubur Hukumnya Menurut Ajaran Islam, Adab di Kuburan juga Doa Ziarah Kubur

Tua muda juga anak-anak, pria dan wanita berziarah ke pemakaman.Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnyamenurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
ilustrasi Bolehkah perempuan ziarah kubur dan bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ziarah kubur adalah salah satu kegiatan yang melekat erat dengan budaya umat Islam di Indonesia. Umumnya tradisi ziarah kubur dilakukan pada beberapa waktu spesial. Seperti menjelang bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan tak sedikit juga yang berziarah ke kuburan di hari Jumat.

Selama ziarah biasanya peziarah tidak hanya membersihkan makam tetapi juga membaca ayat Alquran dan memanjatkan doa. Mereka tua muda juga anak-anak, pria dan wanita berziarah mengunjungi kuburan atau pemakaman orang-orang  yang sudah lebih dulu wafat.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang melakukan ziarah kubur? Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnya menurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah kubur. 

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

Secara umum, ada tiga pendapat di antara ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita memiliki hukum haram. Sementara yang lainnya mengatakan makruh, dan ada pula yang membolehkan. Mengapa?

  • Ziarah Kubur Haram dan Makruh Bagi Perempuan
    Pendapat yang mengatakan bahwa ziarah kubur adalah haram dan makruh bagi perempuan mengacu kepada hadits yang sama. Yaitu hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Hadits dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur.

Menurut para ulama, larangan ini disebabkan oleh tabiat perempuan yang umumnya tidak sanggup menahan emosi saat orang yang mereka cintai meninggal dunia. Umumnya, para perempuan akan meratap, merintih, atau menangis keras karena tidak kuat dan tidak sabar menahan kesedihannya. Padahal hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang oleh agama.

Akan tetapi, Imam al-Qurthubi memiliki pemahaman lain mengenai kata laknat pada hadits tersebut. Al-Qurthubi mengatakan bahwa maksud laknat dalam hadits tersebut ditujukan pada perempuan yang terlalu sering melakukan ziarah kubur. Akibatnya, perempuan tersebut jadi mengabaikan hak keluarga dan merasa putus asa.

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud juga disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang memukuli pipi, merobek-robek kain baju, dan berdoa seperti orang jahiliyah atas kematian seseorang.”
(Muttafaqun Alaih)

  • Ziarah Kubur Boleh atau Mubah Bagi Perempuan
    Ulama lainnya ada pula yang berpendapat bahwa perempuan boleh melaksanakan ziarah kubur. Sama seperti dua pendapat lainnya, pendapat ini juga memiliki landasan syariah. Yaitu mengacu pada riwayat yang menceritakan bahwa Aisyah pernah melakukan ziarah kubur.

Dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”

Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.”
(HR Hakim dan Baihaqi)

Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid, Ini Kata Ulama, Dan Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Selain itu, ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya. Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.

Selain riwayat tersebut, masih banyak riwayat lain yang menyatakan kebolehan seorang perempuan melaksanakan ziarah kubur. Dalam hal ini, Imam Malik dan Imam Hanafi berpendapat bahwa perempuan boleh melakukan ziarah kubur.

Waktu Ziarah Kubur

Ustaz Ahmad Syarwat LC dikutip dari rumah fiqih menuturkan tidak dari sisi waktu, tidak ada perintah khusus untuk berziarah kubur di bulan tertentu. Kebiasaan masyarakat berziarah kubur pada saat menjelang datangnya bulan Ramadhan jelas tidak ada dasar syariatnya. Sebab baik nabi SAW maupun salafush-shalih tidak pernah menyebut-nyebut hal itu.

Demikian juga pada Hari Raya Iedul Fithri, kebiasaan sebagian masyarakat justru berziarah kubur. Termasuk di antara bentuk ikut-ikutan yang tidak ada dasarnya adalah ritual tabur bunga di kuburan, berpakaian hitam-hitam, termasuk berkacamata hitam. Termasuk larangan wanita haidh masuk ke areal kuburan.

Adab Perempuan Ziarah Kubur

Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan perempuan saat ziarah kubur atau mendatangi kuburan:

Perhatikan adab syar’i untuk ketika keluar rumah, yakni menutup aurat dan tidak mengenakan parfum.
Bagi yang sudah menikah maka perlu izin kepada suami sebelum melakukan ziarah kubur.
Mengucapkan salam ketika masuk ke pemakaman (kuburan).
Menghindari duduk dan menginjak kuburan.
Memanjatkan doa untuk orang yang sudah meninggal.
Menjaga perkataan, usahakan untuk tidak berkata kasar dan kotor.
Menghindari perilaku menangis yang berlebihan.

Doa Ziarah Kubur
Di antara doa yang dibaca saat ziarah kubur adalah hadits berikut ini:

Dari Buraidah RA berkata bahwa Rasulullah SAW mengajarkan mereka bila pergi ke kuburan: Salam kepada kalian wahai ahli kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Dan insyaallah kami akan menyusul. Aku meminta al-'afiyah kepada Allah untuk kami dan kalian." (HR Muslim)

Tujuan Ziarah Kubur

Ziarah berasal dari Bahasa Arab yakni zirayah yang artinya kunjungan, mengunjungi, atau mendatangi. Sedangkan kubur memiliki arti lubang dalam tanah tempat menyimpat lahat. Jadi, ziarah kubur artinya adalah kunjungan ke tempat pemakaman umum/pribadi yang dilakukan secara individua tau kelompok masyarakat pada waktu tertentu dengan tujuan mendoakan kerabat yang telah wafat.

Tujuannya ada dua, yaitu:

  • 1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)

Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti. Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela.

Karena itulah Rasulullah SAW pada akhirnya menganjukan para shahabat berziarah kubur.

  • 2. Mendoakan Ahli Kubur

Selain itu berziarah kubur bertujuan untuk mendoakan ahli kubur, agar diringankan siksanya atau ditambahkan kenikmatannya di alam barzakh.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesunnahan mendoakan orang yang sudah wafat. Dan bahwa doa itu bisa sampai kepada mereka serta berpengaruh atas nasib yang mereka alami. Tidak hanya doa dari anaknya, tapi dari siapa saja yang mendoakan.

Dan salah satu hujjahnya adalah adanya syariat shalat jenazah, yang intinya juga mendoakan jenazah tersebut. Shalat dan doa itu akan sampai kepada jenazah di alam barzakhnya. Dan shalat jenazah itu bukan hanya buat anak-anak almarhum saja, tetapi disunnahkan kepada seluruh manusia, kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan. Dan Seluruh ulama sepakat dengan hal ini.

  • Khilaf Dalam Masalah Pengiriman Pahala

Yang seringkali diperdebatkan bukan masalah mendoakan orang mati, tetapi masalah pengiriman pahala ibadah orang yang masih hidup untuk di'transfer' kepada orang yang sudah mati.

Sebagian ulama menyatakan bahwa pahala yang didapat seseorang dari Allah SWT karena dia melakukan suatu perbuatan baik, tidak bisa dipindah-pindahkan ke orang lain.

Sebagian lagi membedakan antara pahala yang bersifat ibadah maliyah (terkait dengan harta) dengan yang bukan. Mereka mengatakan kalau ibadahnya bersifat maliyah, pahala bisa dipindah-pindakan kepada orang lain.

Dan ulama lainnya mengatakan bahwa segala bentuk ibadah apapun, baik maliyah atau bukan, semua bisa dipindahkan kepada orang lain.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Bekerja dan Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam, Ini Kata Ulama Soal Wanita Karir

Dengan adanya perbedaan pendapat di atas, maka urusan membaca Alquran dengan niat pahala dikirimkan kepada jenazah yang sudah wafat, otomatis menjadi masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Sebagian mereka mengatakan tidak ada gunanya baca yasin, zikir dan tahlil bila diniatkan agar pahalanya bisa disampaikan kepada orang meninggal. Karena pahala tidak bisa ditransfer.

Sedangkan yang lainnya mengatakan bisa disampaikan. Karena pahala adalah hak setiap orang, maka tiap orang berhak untuk memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakinya.

Itulah tadi pembahasan mengenai Bolehkah perempuan ziarah kubur hukumnya menurut Islam, adab di kuburan juga doa ziarah kubur. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallaahu a'lam bishshowab. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved