Anggota Polisi Jadi Bandar Judi Sabung Ayam, Arena Jauh di Pelosok Perkebunan OKI

Subdit III Jatanras Polda Sumsel menggerebek judi sabung ayam di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Polisi Ditangkap Beking Sabung Ayam 

"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021). 

Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan. 

Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat. 

"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya. 

"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya. 

Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit. 

Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka. 

Sedangkan 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini. 

Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya. 

Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti. 

"Sabung ayam ini dijalankan seminggu dua kali. Hari rabu dan sabtu. Untuk satu hari omzet mereka bisa mencapai Rp.10 juta. Kalau memang seminggu dua kali, artinya mereka bisa meraup untung sampai Rp.20 juta perminggu," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved