Berita Nasional

Siapa Muhammad Aslam yang Gugat Jokowi Terkait PPKM, Minta Luhut Dipecat hingga Minta Ganti Rugi

Muhammad Aslam adalah seorang pedagang akringan yang gugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait PPKM hingga minta ganti rugi

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Muhammad Aslam gugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

Gugatan tersebut dilayangkannya melalui kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa.

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mempersoalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikutip dari KompasTV, Victor menyebut kliennya meminta Presiden Jokowi untuk menghapus PPKM.

Victor menambahkan, kliennya juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Koordinator PPKM.

Terakhir, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi akibat kerugian yang timbul karena dirinya tidak bisa berjualan selama PPKM.

Siapa sebenarnya Muhammad Aslam sosok yang gugat Jokowi ke PTUN ?

Masih dikutip dari KompasTV, Muhammad Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Baca juga: Tanggapan Istana Soal Jokowi Digugat ke PTUN hingga Diminta Pecat Luhut Binsar Terkait PPKM

Isi Gugatan

Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi ini terdaftar pada hari Senin (9/8/2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Terlihat pada gugatannya, Muhammad Aslam menuntut bahwa PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.

Berikut isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

  • Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved