Berita Nasional
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Profil Apri Sujadi Bupati Bintan, Diduga Rugikan Negara Rp250 M
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB
Editor:
Weni Wahyuny
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Bintan Apri Sujadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunBatam/Endra Kaputra)
Baca berita lainnya di Google News