Berita Nasional

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Profil Apri Sujadi Bupati Bintan, Diduga Rugikan Negara Rp250 M

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB

Editor: Weni Wahyuny
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Bintan Apri Sujadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Apri Sujadi Bupati Bintan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/8/2021).

Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tak hanya Apri Sujadi, Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.

Setelah resmi jadi tersangka, Apri dan Saleh akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2021.

"AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," ungkap Alex.

Profil Apri Sujadi

Mengutip situs resminya, Apri Sujadi lahir di Kijang, Bintan pada 12 April 1977.

Bupati Bintan periode 2016-2021 ini merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau.

Kiprahnya di dunia politik dimulai pada akhir 2006 setelah ia mengundurkan diri dari kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Setelahnya, Apri terpilih menjadi Ketua DPC Demokrat Bintan.

Ia kemudian menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011.

Kala itu, Apri tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.

Namun, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved