Berita Nasional

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Profil Apri Sujadi Bupati Bintan, Diduga Rugikan Negara Rp250 M

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB

Editor: Weni Wahyuny
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bupati Bintan Apri Sujadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. 

Dikutip dari Tribun Batam, pemecatan tersebut dilakukan karena Apri menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Diketahui, hasil KLB tersebut menjadikan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.

Posisi Apri kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Plt.

Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.

Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.

Riwayat Pekerjaan

- Anggota KPUD Kabupaten Bintan ( -2006);

- Wakil Ketua DPRD Bintan (2009-2014);

- Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (2014-2015);

- Bupati Bintan (2016-2021).

Diduga Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar

Dugaan kasus korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.

Masih dilansir Tribunnews, Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar di tahun 2017-2018.

Di kurun waktu yang sama, Saleh juga diduga telah menerima uang Rp800 juta.

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved