Dokter Richard Lee Ditangkap

Hotman Paris Angkat Bicara Kasus dr Richard Lee, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Razman Arif Nasution, kuasa hukum dr Richard Lee menanggapi komentar Hotman Paris yang turut bersuara

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Razman Arif Nasution, kuasa hukum dr Richard Lee menanggapi komentar Hotman Paris yang turut bersuara mengenai penangkapan kliennya. 

Seperti diketahui, melalui akun instagram pribadinya, Hotman Paris menyebut persoalan yang tengah dihadapi dr Richard Lee adalah kasus yang menarik.

"Saya terima kasih bang Hotman Paris Hutapea. Sahabat saya, abang saya, beliau sudah statemen di instagramnya. Ini kasus yang menarik, memang menarik bang. Tapi kalau ada yang abang tidak tahu, tanya saya," kata Razman saat ditemui setelah melakukan audiensi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021). 

Razman meminta kepada Hotman Paris untuk tidak berkomentar sebelum mengkonfirmasi langsung kepada dirinya terkait persoalan yang tengah dihadapi dr Richard Lee. 

Ia tak mau persoalan yang tengah dihadapi kliennya itu menjadi lebih meluas. 

"Jangan komentari dulu bang, jadi rame urusannya. Saya pengen abang kalau komen tanya saya," ujarnya. 

"Bang hotman ini kasus remeh temeh, saya yang tahu. Mau tahu, tanya saya jangan komentar yang tidak penting," katanya menambahkan. 

Terkuak sudah penyebab Dokter Richard ditangkap pihak kepolisian baru-baru ini.

Dalam penyelidikan, Polisi mengamankan Dokter Richard Lee lantaran dianggap menghilangkan barang bukti dan ilegal akses

Hal ini membuat Dokter Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Rizki Sandi Saputra)

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved