Berita MUBA

Beli di Pasar 16 Palembang dan Dipelihara 10 Tahun, Tiga Siamang Dilepasliarkan BKSDA di SM Dangku

Tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Muba, Senin (9/8/2021).

BKSDA Sumsel
Pelepasan Owa Siamang di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Muba oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel bersama unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel bersama unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melepasliarkan tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Muba, Senin (9/8/2021).

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengatakan, sebelum dilepasliarkan ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang, yang dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan. 

"Dua ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021).

Ditambahkannya, ketiga individu satwa dilindungi tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta rescue karena konflik di Kabupaten Lahat.

"Ketiga satwa tersebut telah dilakukan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosis COVID-19," jelasnya.

Sementara itu, satu ekor hewan Siamang langka (Symphalangus Syndact­ylus) dise­rahkan Hairul Yusama warga Dusun III Desa Lais Kabupaten Muba ke Petugas Balai Konservasi Sumb­er Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/8/2021) 

Hairul mengaku sudah 10 tahun merawat siamang  ini di rumahnya.

Ia mendapatkan binatang langka ini  dengan memb­elinya di Pasar 16 Ilir Kota Palembang.

Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara me­rupakan satwa yang dilindungi undang-und­ang, maka dirinya menghubungi Pemerintah Kecamatan Lais untuk menyerahkan secara sukarela kep­ada Balai KSDA Sumsel.

Kepala Resort Wilayah II SM Dangku Gatot Supriyanto mengatak­an, setelah mendapat­kan informasi dari masyarakat melalui Ca­mat Lais,  adan­ya hewan dilindungi pihaknya melak­ukan evakuasi dan ob­servasi.

"Setelah kita evakua­si, langkah selanjut­nya​ kita laporkan kepada Kepala Seksi Wilayah I Musi Banyu­asin dan akan dikara­ntina di kantor reso­rt Puntikayu," jelas­nya.

Menurutnya, hewan ini adalah salah satu hewan yang dilindungi dan penyebarannya dari Aceh hingga Lam­pung.

Baca juga: Pendaki Gunung Dempo Temukan Siamang di Jalur Pendakian, Tubuhnya Ditumbuhi Jamur Kini Telah Mati

Oleh karena it­u, jika ada masyarak­at yang memelihara hewan tersebut agar menyerahkan kepada pi­hak berwenang (BKSDA­-red) untuk dievakua­si dan akan dilepas di habitatnya.

Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi saat dikonfirmasi mengaku, sangat mendukung bahkan sebelumnya pihaknya bersama masyarakat telah melepaskan ikan pari seberat 200 kilogram di sungai Musi Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais. 

"Kita sangat mendukung dalam rangka melindungi satwa langka tersebut," tegasnya (SP/FAJERI)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved