Berita MUBA
Beli di Pasar 16 Palembang dan Dipelihara 10 Tahun, Tiga Siamang Dilepasliarkan BKSDA di SM Dangku
Tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Muba, Senin (9/8/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel bersama unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melepasliarkan tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Muba, Senin (9/8/2021).
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengatakan, sebelum dilepasliarkan ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang, yang dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan.
"Dua ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021).
Ditambahkannya, ketiga individu satwa dilindungi tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta rescue karena konflik di Kabupaten Lahat.
"Ketiga satwa tersebut telah dilakukan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosis COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, satu ekor hewan Siamang langka (Symphalangus Syndactylus) diserahkan Hairul Yusama warga Dusun III Desa Lais Kabupaten Muba ke Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/8/2021)
Hairul mengaku sudah 10 tahun merawat siamang ini di rumahnya.
Ia mendapatkan binatang langka ini dengan membelinya di Pasar 16 Ilir Kota Palembang.
Setelah mendapatkan informasi bahwa satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, maka dirinya menghubungi Pemerintah Kecamatan Lais untuk menyerahkan secara sukarela kepada Balai KSDA Sumsel.
Kepala Resort Wilayah II SM Dangku Gatot Supriyanto mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Camat Lais, adanya hewan dilindungi pihaknya melakukan evakuasi dan observasi.
"Setelah kita evakuasi, langkah selanjutnya kita laporkan kepada Kepala Seksi Wilayah I Musi Banyuasin dan akan dikarantina di kantor resort Puntikayu," jelasnya.
Menurutnya, hewan ini adalah salah satu hewan yang dilindungi dan penyebarannya dari Aceh hingga Lampung.
Baca juga: Pendaki Gunung Dempo Temukan Siamang di Jalur Pendakian, Tubuhnya Ditumbuhi Jamur Kini Telah Mati
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang memelihara hewan tersebut agar menyerahkan kepada pihak berwenang (BKSDA-red) untuk dievakuasi dan akan dilepas di habitatnya.
Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi saat dikonfirmasi mengaku, sangat mendukung bahkan sebelumnya pihaknya bersama masyarakat telah melepaskan ikan pari seberat 200 kilogram di sungai Musi Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais.
"Kita sangat mendukung dalam rangka melindungi satwa langka tersebut," tegasnya (SP/FAJERI)