Darurat Covid 19
Pemprov DKI Beri Tanggapan Temuan BPK Terkait Pengadaan Masker N95 dan Alat Rapid Test Covid-19
Pemprov DKI Beri Tanggapan Temuan BPK Terkait Pengadaan Masker N95 dan Alat Rapid Test Covid-19
Sedangkan untuk pemborosan pembelian masker N95, Dinkes DKI membelinya dari dua perusahaan.
Kedua perusahaan itu PT IDS dan PT ALK dengan perbandingan harga jauh, namun kualitasnya sama.
Pemprov DKI memborong 89.000 masker dalam tiga kali kontrak dengan PT IDS.
Berita acara ini disahkan pada 5 Agustus 2020, 28 September 2020, dan 6 Oktober 2020.
Pada kontrak pertama Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli 39.000 lembar masker dengan harga satu maskernya senilai Rp 70.000.
Pembelian kedua harga diturunkan jadi Rp 60.000.
Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara 30 November 2020.
Dinkes DKI memesan 195.000 pieces masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp 90.000.
BPK lantas melakukan konfirmasi dengan keduanya.
Hasilnya, PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200.000 pieces karena stok barang tersedia.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK.
Karena kebijakan itu, BPK menganggap Dinkes DKI tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis.
Ketidakcermatan itu untuk mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
BPK meminta agar Pemprov DKI mengedepankan azas yang menguntungkan bagi negara.
Seperti memilih pengadaan barang lebih murah dan kualitas sama.