Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Tanggal Merah 10 Agustus 2021 Peringatan Apa? Hari Liburnya Berubah Jadi 11 Agustus

Meski 10 Agustus tanggal merah, hari itu bukan libur nasional. Pemerintah telah mengubah hari libur Tahun Baru Islam menjadi 11 Agustus 2021

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Pemerintah telah mengubah hari libur Tahun Baru Islam dari tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat melihat kalender di rumah atau kantor, 10 Agustus 2021 adalah tanggal merah. Hari Selasa itu bertepatan dengan 1 Muharram 1443 Hijriah atau peringatan tahun baru Islam.

Meski tanggal merah, hari itu bukan menjadi hari libur nasional. Pemerintah telah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram menjadi 11 Agustus 2021.

Perubahan hari libur nasional itu berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Hanya hari liburnya berubah, sedangkan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

Sementara hari liburnya tanggal 11 Agustus 2021 sudah masuk tanggal 2 Muharram 1443 Hijriah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahanya

Selain hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW juga turut digeser.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi ditiadakan," katanya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," jelas Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved