Darurat Covid 19
Penerima BLT Diusulkan Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Jika Ingin Uangnya Dicairkan
Penerima BLT Diusulkan Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Jika Ingin Uangnya Dicairkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah dengan cara vaksinasi.
Bahkan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan bantuan langsung tunai (BLT).
"Pemerintah kan punya BLT. Kenapa sebagian dari BLT itu bikin di dalam conditional cash transfer yang disebut cash for vaksin. Jadi kalau orang mau dapat cash, dia harus vaksin dengan begitu prosesnya akan lebih cepat," kata Chatib secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Namun, Chatib menegaskan usulkan dapat dijalankan pemerintah dengan catatan pasokan vaksin di dalam negeri terpenuhi dengan baik.
"Jadi kalau suplai vaksinnya terpenuhi, ada insentif orang untuk melakukan vaksinasi. Saya percaya kalau herd immunitynya terjadi, maka kita bisa mengulangi apa yang kita alami di triwulan II (ekonomi membaik)," ujar Chatib.
"Di Amerika Serikat juga memberikan insentif. Tentu angkanya berbeda di kita yaitu 100 dolar AS untuk setiap orang yang mau melakukan vaksin," sambung Chatib.
Terkait ekonomi triwulan III 2021, Chatib menyebut akan melambat karena adanya penerapan PPKM di sejumlah daerah selama empat minggu.
"Jadi kuncinya, saya katakan adalah bagaimana mempercepat proses vaksin agar momentum ini (perbaikan ekonomi) dapat terjadi, salah satunya bansos diberikan, dan juga cash per vacine," tuturnya.
Baca juga: Warga yang Belum Miliki NIK Bisa Disuntik Vaksin, Berikut Cara Mendapatkannya
Baca juga: Solusi Jika Tak Dapat SMS Sertifikat Vaksin Covid-19 dari 1199 & PeduliLindungi Usai Vaksin, Gampang
Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Adapun dalam sistem itu memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Menkeu Usul Penerima BLT Harus Vaksin Jika Ingin Cair Uangnya.