Menuju Herd Immunity
Warga yang Belum Miliki NIK Bisa Disuntik Vaksin, Berikut Cara Mendapatkannya
Warga yang belum memiliki NIK bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021
TRIBUNSUMSEL.COM - Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga bisa medapatkan vaksin Covid-10.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain masyarakat yang belum memiliki NIK, Kemenkes juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 pada sasaran masyarakat rentan.
Kelompok masyarakat rentan yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK nantinya dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Bagaimana prosedur pelaksanaannya?
Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK ini dilakukan bersama dengan DInas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Intansi dan perangkat daerah terkait agar berkoordinasi dengan Dukcapil setempat.
Intansi dan perangkat daerah yang dimaksud yakni, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain mendapatkan vaksin, nantinya warga yang sebelumnya belom memiliki NIK juga akan mendapatkan NIK.
"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," bunyi surat edaran tersebut.
Vaksin bagi Ibu Hamil