Kasus Sumbangan 2 Triliun

Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Pakar Hukum Pidana UMP Ungkap Heriyanti Anak Akidi Tio Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana UMP Dr Sri Sulastri SH MHum menyatakan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ini telah melakukan kebohongan bisa dipidana.

ISTIMEWA
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum menyatakan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ini telah melakukan kebohongan yang membuat gaduh masyarakat se Indonesia. Dia bisa dipidana dan ancaman hukumannya 10 tahun.  

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya memberikan tanggapan terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021).

Dalam konfrensi pers tak sampai 10 menit tersebut, Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maafnya. Dia didampingi Kabid Humas Polda Sumse, Kombes Pol Supriadi. 

Dalam kesempatan tersebut Irjen Pol Eko Indra Heri juga menjelaskan semua yang dilakukannya semata-mata untuk masyarakat Sumsel. Karena itu katanya bagi masyarakat yang ingin menyumbang memberi bantuan jangan mundur.

"Jangan mundur, jangan ragu. Tebarkan saja kebaikan, Tuhan Yang Maha Esa yang akan menilai. Tetap tebarkan kebaikan," katanya.

Di awal konfrensi pers, Kapolda meminta maaf.

"Oleh karena itu saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Kapolri, dan kepada seluruh anggota Polri," kata Kapolda Sumsel memulai pernyataannya. Juga permohonan maaf pada masyarakat Sumatera Selatan.

"Kelemahan saya sebagai individu, manusia biasa. Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu ketika mendapatkan informasi dari awalnya ibu Kadinkes menghubungi saya yang menyatakan ada sumbangan dari keluarga Akidi yang disampaikan oleh bapak Profesor Hardy," katanya.

Irjen Pol Eko lalu menyatakan ia bersedia menerima amanat itu karena janji pemberi untuk menanggulangi covid di Sumsel.

Susana konfrensi pers Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio, Kamis (5/8/2021). Kapolda Sumsel minta maaf atas kegaduhan bantuan tersebut.
Susana konfrensi pers Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio, Kamis (5/8/2021). Kapolda Sumsel minta maaf atas kegaduhan bantuan tersebut. (TANGKAP LAYAR LIVE FACEBOOK TRIBUN SUMSEL)

Kapolda juga mengaku memang mengenal keluarga Akidi utamanya Ahong anak pertama Akidi.

"Sementara ibu Heriyanti saya tidak begitu kenal," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri hari ini benar-benar datang ke Mapolda Sumsel.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, Kamis pagi, penjagaan di depan pintu masuk Mapolda Sumsel tampak seperti biasa dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di pos jaga.

Pengendara roda dua maupun roda empat diperiksa dan ditanya perihal tujuan mendatangi Mapolda Sumsel.

Sementara itu, mobil kapolda telah terlihat di halaman parkir Gedung Promoter Polda Sumsel.

Namun tidak nampak adanya kegiatan atau penjagaan di depan gedung promoter.

Sebelumnya diebritakan Mabes POlri memutuskan memeriksa kasus ini.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021) kemarin.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved